Ayo Sawit - Kelapa sawit merupakan pengembangan subsektor perkebunan yang berbasis agribisnis. Aktivitas perkebunan kelapa sawit dan produk turunannya memberikan nilai tambah yang tinggi di sektor perekonomian.
Sektor agribisnis merupakan lapangan kerja yang berperan besar dalam penurunan tingkat penganguran. Karena itu pengembangan pertanian sudah seharusnya dipusatkan kepada pengembangan produktivitas yang dicapai melalui manajemen agribisnis yang ditata dengan baik. Agribisnis mencakup keseluruhan perusahaan yang terkait dengan kegiatan usahatani dan pemasarannya sehingga produksinya sampai pada konsumen akhir. Agribisnis meliputi seluruh sektor bahan masukan usahatani,
terlibat dalam proses produksi, dan pada akhirnya menangani pemprosesan, penyebaran, penjualan secara borongan dan eceran produk kepada konsumen akhir.
Agribisnis merupakan sektor perekonomian yang menghasilkan dan mendistribusikan masukan bagi pengusahatani, memasarkan, dan memproses serta mendistribusikan produk usahatani kepada pemakai akhir. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
Perkebunan adalah segala kegiatan pengelolaan sumber daya alam, sumber daya manusia, sarana produksi, alat dan mesin, budidaya panen, pengolahan, dan pemasaran terkait tanaman perkebunan. Selanjutnya, tanaman perkebunan adalah tanaman semusim atau tanaman tahunan yang jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan untuk usaha perkebunan. Tujuan penyelenggaraan perkebunan diselenggarakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, meningkatkan sumber devisa negara, menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha, meningkatkan produksi, produktivitas, kualitas, nilai tambah, daya saing, dan pangsa pasar, meningkatkan dan memenuhi kebutuhan konsumsi serta bahan baku industri dalam negeri, memberikan perlindungan kepada pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, mengelola dan mengembangkan sumber daya perkebunan secara optimal, bertanggung jawab dan meningkatkan pemanfaatan jasa perkebunan.
Fungsi perkebunan menurut UU Perkebunan mencakup tiga hal. Pertama, fungsi secara ekonomi, yaitu peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat serta penguatan struktur ekonomi wilayah dan nasional. Kedua, fungsi ekologi, yaitu peningkatan konservasi tanah dan air, penyerap karbon, penyedia oksigen dan penyangga kawasan lindung. Ketiga, fungsi sosial budidaya, yaitu sebagai pemersatu kesatuan bangsa.
Ayo Sawit, Kelapa Sawit, Undang-Undang Perkebunan, Agribisnis
--- Ayo Sawit ---